Detail Dataset

Organization

Gambar
Direktorat Jenderal Penempatan
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI. Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI; pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI; pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penempatan PMI; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penempatan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Rekapitulasi Jumlah Penempatan PMI Berdasarkan Status Pernikahan

Rekapitulasi Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2024 (sd. Desember) berdasarkan Status Pernikahan

Data and Resources

Logo Excel
Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2024 (sd. Desember) berdasarkan Status Pernikahan
Rekapitulasi Data Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2024 (sd. Desember) berdasarkan Status Pernikahan
  • bp2mi
  • ketenagakerjaan
  • pekerja migran indonesia
  • penempatan

Additional Info

Field Value
Author Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI
Maintainer Pusat Data dan Informasi
Last Updated March 19, 2025, 7:19 AM
Created May 23, 2024, 3:28 AM
Definisi Jumlah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dimulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
Frekuensi Bulanan
Satuan Orang
Sektor Kegiatan Ketenagakerjaan
Ukuran Jumlah Layanan Penempatan
Loading...