Detail Dataset

Organization

Gambar
Direktorat Jenderal Penempatan
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI. Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI; pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI; pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penempatan PMI; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penempatan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Jumlah Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Mandiri

Jumlah Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Mandiri Tahun 2026 (sd. 30 Juni) (Perseorangan/Mandiri)

Data and Resources

Logo Excel
Jumlah Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Mandiri.xlsx
Jumlah Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Mandiri Tahun 2026 (sd. 30 Juni)
  • bp2mi
  • ketenagakerjaan
  • kp2mi
  • migran
  • pekerja migran indonesia

Additional Info

Field Value
Author Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI
Maintainer Pusat Data dan Informasi KP2MI
Last Updated July 09, 2026, 4:25 AM
Created July 09, 2026, 4:06 AM
Definisi Pekerja migran Indonesia perseorangan yang bekerja di luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan.
Frekuensi
Satuan
Sektor Kegiatan
Ukuran
Loading...