Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI.
Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI;
pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI;
pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penempatan PMI;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penempatan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.