Detail Dataset

Organization

Gambar
Direktorat Jenderal Penempatan
Direktorat Jenderal Penempatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI. Direktorat Jenderal Penempatan menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan di bidang penempatan PMI; pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan PMI; pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang penempatan PMI; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan PMI; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penempatan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Proporsi Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum

Proporsi Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Tahun 2026 (sd. 30 Juni)_

Data and Resources

Logo Excel
Proporsi Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Tahun 2026 (sd. 30 Juni)
Proporsi Layanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Tahun 2026 (sd. 30 Juni)
  • bp2mi
  • ketenagakerjaan
  • kp2mi
  • migran
  • pekerja migran indonesia

Additional Info

Field Value
Author Direktorat Jenderal Penempatan KP2MI
Maintainer Pusat Data dan Informasi KP2MI
Last Updated July 09, 2026, 4:25 AM
Created July 09, 2026, 4:10 AM
Definisi Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Pemberi Kerja Berbadan Hukum adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Persentase Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum diperoleh melalui perbandingan antara jumlah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dengan jumlah seluruh Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum yang diperoleh dari data Sisko P2MI, merupakan data penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor Formal. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Peraturan Badan Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia).
Frekuensi
Satuan
Sektor Kegiatan
Ukuran
Loading...