Direktorat Jenderal Pelindungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI.
Direktorat Jenderal Pelindungan menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan PMI;
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan PMI;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan PMI;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pelindungan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Sekretariat Direktorat Jenderal